Komisi Eropa telah mengumumkan penyelidikan ketidakpatuhan terhadap praktik Apple, Meta, Amazon, dan Alphabet - perusahaan induk Google - di bawah Digital Markets Act (DMA). Menurut pernyataan yang dikeluarkan pada 25 Mac, "Suruhanjaya mencurigai bahawa langkah-langkah yang diambil oleh para penjaga gerbang ini tidak memenuhi kewajiban yang efektif sesuai dengan DMA." Lebih spesifik lagi, regulator antitrust Uni Eropa telah mensasarkan aturan Alphabet tentang "steering" di Google Play store dan self-preferencing di Google Search, aturan Apple tentang "steering" di App Store dan pilihan layar untuk Safari, serta model "bayar atau setujui" Meta. Selain itu, Suruhanjaya mengatakan bahwa mereka sedang menyelidiki langkah-langkah yang berkaitan dengan struktur biaya baru Apple untuk toko aplikasi alternatif dan praktik peringkat Amazon di pasar mereka. Mereka memerintahkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyimpan dokumen-dokumen tertentu guna memantau "implementasi dan kepatuhan yang efektif" terhadap kewajiban mereka. Proses ini akan memiliki waktu 12 bulan untuk diselesaikan, dan dalam kes pelanggaran, Komisi dapat memberikan denda hingga 10% dari total omset global perusahaan tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa pelanggaran sistematis dapat mewajibkan "penjaga gerbang" untuk menjual sebagian perusahaan atau dilarang mengakuisisi layanan tambahan. DMA Uni Eropa adalah sebuah undang-undang yang bertujuan untuk menciptakan pasar yang "dapat diperebutkan" dan adil di sektor digital. Undang-undang ini bertindak sebagai regulator bagi "penjaga gerbang," yang didefinisikan sebagai "platform digital besar yang menyediakan gerbang penting antara pengguna bisnis dan konsumen, yang posisinya dapat memberikan mereka kekuatan untuk menciptakan hambatan dalam ekonomi digital." Menurut Komisi, Alphabet, Amazon, Apple, ByteDance - perusahaan induk TikTok - Meta, dan Microsoft ditetapkan sebagai enam penjaga gerbang di bawah DMA. Perusahaan-perusahaan ini diberikan batas waktu hingga 7 Maret untuk sepenuhnya mematuhi persyaratan DMA. Penyelidikan terbaru ini mengikuti gugatan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada 21 Maret terhadap Apple, yang mengklaim bahwa aturan pasar aplikasi dan "monopoli" Apple secara ilegal menghambat persaingan dan mencegah inovasi. Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa Apple memiliki monopoli di pasar smartphone dan "memaksa" pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran Apple untuk mengunci pengembang dan pengguna di platform mereka.
EU melancarkan siasatan terhadap Apple, Google, Meta berhubung pelanggaran Akta Pasaran Digital
Pengawal selia EU telah membuka siasatan ketidakpatuhan terhadap pelbagai amalan pemasaran dan penarafan Apple, Google, Meta dan Amazon yang mungkin melanggar Akta Pasaran Digital EU.
